OPTIMALNEWS.ID - Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jambi melaksanakan acara Forum Group Discussion (FGD) penyelesaian Aset Tanah Bermasalah milik Pemprov Jambi bersama Kejati Jambi, Kamis (29/12/2022)
Acara dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, Sudirman bertempat di Gedung Mahligai Bank Jambi.
Bertindak selaku narasumber adalah Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Jambi yang diwaikili oleh Anton Rahmanto dan Karo Hukum Pemprov Jambi Ali Zaini.
Koordinator Bidang Datun Kejati Jambi Anton Rahmanto selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) mensosialisasi terkait Optimalisasi Penyelesaian Aset Pemerintah Daerah melalui Jalur Keperdataan. "Selama 2022 kita telah mendampingi instansi pemerintah seperti Presiden RI, Pemprov Jambi, UIN Jambi, Pertamina dari mediasi hingga ke Pengadilan dan dari aset yang terselamatkan dari ancaman hilang itu mencapai 14,5 miliar rupiah." Jelasnya.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Jambi Lexy Fatharany membenarkan jika ada FGD yang dilaksanakan bidang Datun guna membantu Pemprov untuk menyelesaikan aset bermasalah "Rencananya 2023 JPN Kejati Jambi akan mendampingi penyelesaian masalah aset milik pemprov Jambi" jelas Lexy. (Arie)

0 Komentar